Home » , , » DISKRIMINASI DALAM PERDA SUDUT PANDANG PLURALISME

DISKRIMINASI DALAM PERDA SUDUT PANDANG PLURALISME

Written By perbandingan agama on Sabtu, 29 Desember 2012 | 18:13

foto Rick Husein

Sebagai warga negara kita harus sadar dan peduli terhadap hal tersebut, karena terbentuknya negara itu sendiri dengan tujuan. Pembentukan negara Indonesia bukan bedasarkan negara agama, hal ini sudah difikirkan jauh-jauh hari oleh para ulama pada Muktamar NU ke 14 tahun 1939. Para ulama sepakat bahwa negara yang didirikan nanti itu bukan negara agama. Ini terjadi 20 tahun sebelum indonesia merdeka. “Karena kalau menggunakan negara agama, harus atas dasar interpretasi. Namun, interpretasi siapa yang akan digunakan?”. Ungkap Musdah Mulia di gedung Theater Universitas Kristen Maranatha. Kamis(13/12)
Musdah Mulia memperhatikan beberapa upaya pemasukan ideologi agama terhadap negara. Pertama, BPUPKI yang ingin memasukan ideologi islam pada pembentukan negara, tapi tidak diterima. Kedua, ada yang ingin negara sekuler, tapi tidak laku. Dan akhirnya yang terpilih adalah ideologi pancasila.
Pancasila dipilih karena memiliki nilai-nilai etik. Musdah Mulia memaparkan pemaknaan pancasila  mulai dari sila pertama, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sila ini ada nilai-nilai spritual tentang keTuhanan. Sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemanusiaan disini pada intinya mengandung solidaritas, kejujuran dll. Sila ketiga, persatuan Indonesia. Yang bermakna persamaan geografis nusantara. Namun, yang terjadi sekarang  adalah egoisme sektoral, dan harus dihapuskan. Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Perwakilan disini adalah mengendalikan kemaslahatan. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bermakna pembangunan yang mengedepankan keadilan.
Perda merupakan hasil produk dari reformasi, khusunya mengenai otonomi daerah. Tujuan otonomi daerah itu untuk mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak dan kewajibannya di negara. Terkait dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia, Albertus Pati menyoroti gay dengan waria “kita harus mengesampingkan perspektif agama terlebih dahulu, dan menyapakati bahwa mereka adalah warga negara Indonesia yang harus dipenuhi haknya sebagai WNI. Seperti hak hidup, hak pendidikan,dll”
Musdah Mulia juga mengklasifikasikan perda-perda yang mendiskriminasi, diantaranya:
Perda yang berkaitan dengan busana. Misalnya, perda tentang jilbab, baju koko, dll.  Kita ketahui, yang namanya perda itu mengikat seluruh masyarakat. Contohnya  provinsi, ketika ada perda jilbab berarti semua warga yang ada di kota tersebut harus  mengikuti perda tersebut. Malah ada yang lebih aneh lagi di Kalimantan Selatan ada yang memberi ukuran berjilbab, dan hak sepatu. Seharusnya pemerintah itu mengatur perda tentang pendidikan, kebutuhan hidup, tapi kenapa malah mengatur perda tentang busana?
Perda tentang kompetensi Baca Tulis Qur’an (BTQ). Perda ini berlaku untuk pengangkatan pejabat, orang yang akan melaksanakan pernikahan, yang melanjutkan dari SD ke SMP harus punya sertifikat bisa mengaji Al-Qur’an. “Ketika pengangkatan pejabat sepertinya tidak harus bisa membaca Quran. Kalau memang berkompeten di bidangnya kenapa tidak untuk diangkat? Kemudian, karena saking banyaknya yang gak bisa baca tulis Quran, dan sudah ingin menikah, malah ada pihak yang menjual belikan sertifikat bisa membaca al-qur’an, dan ini malah memunculkan praktek jual beli.” Papar Musdah.
Perda mengenai pengamalan ibadah. Seperti, perda tentang zakat, infak dan sodaqoh. Masyarakat diwajibkan membayar zakat ke pemerintah. Siapa yang bisa menjamin pemerintah tidak korup? lebih baik langsung ke mustahiq zakat.
Perda terkait aktifitas ramadan. Seperti hiburan malam harus ditutup, warteg harus ditutup, untuk menghormati orang yang puasa. Kenapa yang puasa harus menghormati bukankah seharusnya yang puasa yang menghormati yang tidak puasa. Sehingga, seolah-olah simbol agama itu harus mendapat supremasi. Apa Islam tidak confidencedengan keislamannya?
Perda kesusilaan. Misalnya perda larangan memakai rok mini dan perda pornografi. Hal seperti ini tidak perlu dibentuk undang-undang, karena ini bisa dilakukan di lingkungan keluarga. Undang-undang pornografi, isinya itu menganggap tubuh perempuan sebagai alat sumber kemaksiatan. Ini merupakan sebuah diskriminasi terhadap perempuan. Dan perda-perda yang mendiskriminasi perempuan ±27 macam perda. Gerakan dari komnas perempuan pun kadang-kadang tidak digubris.
Perda tentang kelompok agama atau minoritas. Contoh perda pelarangan ahmadiyah, lama kelamaan, di indonesia akan muncul negara cluster agama. Bisa jadi nantinya akan terbentuk daerah kristen, daerah islam, derah budha dll.

Acara ini diselenggarakan oleh komunitas lintas agama JAKATARUB.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BEM JURUSAN PERBANDINGAN AGAMA - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger