link gambar |
Pemerintah menetapkan 10 Zulhijjah pada tanggal 6 November 2011. Penetapan ini terkait dengan sidang isbat menentukan tanggal 1 Djulhijjah jatuh pada jumat 28 Oktober 2011. Sidang isbat dihadiri berbagai organisasi masa islam seperti MUI, NU, Persis, Muhammadiyah dll. Ormas Islam ini kompak melaksanakan idul adha pada tanggal tersebut.
Lain halnya dengann Jami’iyah Ahli Thoriqoh Shatoriyah An Nahdliyah yang berada di Desa Ngampel, kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jatim melaksanakan hari raya idul adha dengan waktu yang berbeda dari ketetapan pemerintah, hari selasa 08 November 2011 mereka baru melaksanakan shalat idul adha.
Penganut ini merupakan penganut aliran yang diajarkan Raden Rasyid Sayid Kuningan. Penghitungan yang dipakai aliran ini telah digunakan para wali sejak abad ke-14 dan disebarluaskan oleh ulama Raden Rasyid Sayid Kuningan dari Pajang. Jami’iyah Ahli Thoriqoh Shatoriyah An Nahdliyah meyakini, dalam kurun waktu delapan tahun, atau satu windu terdiri dari tahun Alif, Ha, Jim, Awal, Za, Dal, Ba, Wawu, dan Jim Akhir, serta dalam satu tahun terdiri dari 12 bulan dan satu bulan terdiri atas 29-30 hari dengan hari pasaran berdasarkan perhitungan Jawa, yakni Pon, Wage, Kliwon, Legi dan Pahing.
Begitupun sebagian muslim di Provinsi Aceh yang menganut faham I’tikat Naqsabandiyah, mereka melaksanakan shalat Idul Adha 1432 H pada hari senin. Sebab menurut mereka Minggu, sebagaimana ditetapkan pemerintah belum sampai pada 10 zulhijah. Mereka merujuk pada instruksi gurunya Syekh Haji Amran Waly. Guru mereka mengacu pada Hilal lebaran Idul Fitri 1432 H. Menurut mereka apa yang dikatakan gurunya itulah yang benar.
Jamaah An-Nadzir yang berada di kelurahan Mawang, kecamatan Gorontalo Bonto Marannu, Kabupaten Gowa juga baru merayakan shalat Idul Adha pada hari senin. Jamaah An Nadzir menetapkan hari raya Idul Adha berdasarkan pada penghitungan manual yang didasarkan pada pengamatan bulan.
Sumber :
Insanitravel.com
metrotvnews.com
makassar.tribunnews.com
0 komentar:
Posting Komentar